Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsDeli SerdangPemerintahSorotanViral

Langgar Peraturan Kampanye !!! Salah Satu Paslon Diduga Didukung Honorer

367
×

Langgar Peraturan Kampanye !!! Salah Satu Paslon Diduga Didukung Honorer

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang || DobrakIndonesia.com

Langgar peraturan kampanye,  salah satu Paslon diduga Didukung honorer, padahal sudah ada peraturan yang ditetapkan.

Bahwa bagi siapapun yang berada dilingkungan pemerintahan dilarang untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) atau kandidat di pemilihan umum (pemilu), namun hal itu sepertinya tak bikin gentar.

Seperti yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Salah seorang honorer di Bagian Protokoler diduga mendukung salah satu Paslon calon Bupati Deli Serdang, dengan mengkampanyekan di media sosialnya.

Oknum honorer Bagian Protokoler berinisial TH itu diduga kuat melakukan kampanye terhadap Paslon tertentu dengan memposting player pasangan calon pilkada serentak Deli Serdang di sosial media serta foto dirinya dengan latar calon kepala daerah (cakada) tertentu. Banyak ditemukan postingan foto yang beredar seolah-olah mengajak masyarakat untuk memilih Paslon tersebut.

Terkait hal itu, Kabag Protokoler Pemkab Deli Serdang, Eko Sapriadi saat dikonfirmasi melalui selulernya mengaku baru mengetahui ada bawahannya yang mendukung salah satu Paslon.

Fhoto Blur

“Iya benar itu anggota saya, saya baru tahu ini, baru aja tau dari berita,” ucapnya, Minggu (13/10/2024).

Sesuai dengan prosedur yang ada, Eko menegaskan bahwa dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap TH guna mengklarifikasi kasus tersebut.

Saya akan panggil dan surati dia besok dan akan saya ambil langkah sesuai dengan prosedur,” tegas Eko Sapriadi.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang turut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Hal itu berlaku bagi ASN dan juga non ASN.

Artinya, bagi ASN maupun non ASN yang terbukti mendukung salah satu Paslon atau kandidat dalam pemilu, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Sehingga menjadi efek jera bagi oknum tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *