Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaSorotanSumut

Penegakan Hukum Di Jaman Kapolri Listyo Sigit Ngeri, DPO Pun Jadi Anggota DPRD Padangsidimpuan

3530
×

Penegakan Hukum Di Jaman Kapolri Listyo Sigit Ngeri, DPO Pun Jadi Anggota DPRD Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

Penegakan hukum di jaman Kapolri Listyo Sigit Ngeri, DPO pun menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan.

Kalau bukan karena ngerinya penegakan hukum tidak mungkin seorang DPO menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan.

Gambarannya tidak jelas, bisa dibuat abu abu, inilah yang terjadi di Kota Padangsidimpuan, bayangkan Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara sudah menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) sejak tahun 2022, diduga karena demi rupiah dan kepentingan lainnya lantas Kapolres Padangsidimpuan mengeluarkan SKCK sang DPO untuk keperluan kelengkapan administrasi peresmian pengangkatan anggota DPRD Padangsidimpuan.

Demikian ditegaskan aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Salmi Lubis kepada DobrakIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada ( 18/09 ).

Pada hal taruhannya nama baik Kepolisian, yang menetapkan DPO adalah kepolisian dan yang mengeluarkan SKCK adalah kepolisian dalam hal ini Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara, ujarnya.

Jadi sangat meyakinkan bahwa Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara mempermainkan hukum, bukankah ini celaka namanya penegak hukum melawan hukum, tandasnya.

Kapan ini terjadi, pastinya terjadi dimasa kepemimpinan Kapolri Sulistyo Sigit, pada hal ada istilah kalau ekor busuk maka kepala yang dipenggal, tuturnya.

Kasus ini telah disampaikan ke Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim, ke Kapolda Sumut pun sudah disampaikan dan ke Mabes Polri pun sudah dilaporkan, artinya semua jajaran atau tingkatan penegak hukum sudah disampaikan, sebutnya.

Saat ini keseriusan dan keberanian pihak kepolisian menegakkan hukum, karena Baktiar Simanjuntak alias Bakti ditetapkan DPO selaku bandar judi, tegasnya.

Publik menanti, kinerja Polri jangan sampai di cap masyarakat memburuk hanya karena kepentingan pihak tertentu atau penegakan hukum diabaikan di negara hukum, tutupnya.

( KM ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *