Jakarta, dobrakindonesia.com
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) resmi laporkan Ketua DPD Partai Perindo Padangsidimpuan ke DPP Partai Perindo pada ( 21/08 ) di Jakarta.
Setelah Ketua DPD Partai Perindo Padangsidimpuan tidak berkenan menerima surat AMPUH, akhirnya Ketum AMPUH menyampaikan langsung ke kantor DPP Partai Perindo di jalan Pangeran Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Ketua Umum ( Ketum ) AMPUH M Hadi Susandra Lubis kepada dobrakindonesia.com usai dari kantor DPP Partai Perindo.
Sudah sepatutnya Ketua Umum DPP Partai Perindo mengetahui kelakuan Ketua DPD Partai Perindo Padangsidimpuan selaku pemimpin yang diberikan kepercayaan oleh Ketum, ujar Hadi.
Perlakuan dan perilaku buruk Ketua DPD Partai Perindo Padangsidimpuan dinilai bertentangan dengan AD/ART Partai Perindo, sebut Hadi.
Sebagaimana pada pasal 9 fungsi partai Perindo didalam mencapai tujuan politiknya, maka fungsi fungsi yang akan dilakukan adalah pada ayat 2 menyerap, menampung, menyalurkan, memperjuangkan aspirasi rakyat dan meningkatkan kesadaran politik sebagai warga negara, jadi perlakuan Ketua DPD Partai Perindo Padangsidimpuan bertentangan dengan pasal tersebut, ungkapnya.
Untuk diminta kepada Ketum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dapat mengambil tindakan tegas, karena diyakini kedepan akan berdampak buruk terhadap Partai Perindo, tutupnya.
( Red ).