Diduga melewati batas kewenangannya, tiga ( 3 ) kepala desa ( Kades ) di Kec Namo Rambe akan dilaporkan secara pidana ke Polisi.
Masing masing kades Rumah Keben Melson Sembiring, Kades Uruk Gedang Marhen Bukit dan Kades Tangkahan Horaman Saragih secara resmi menyurati PT Rolex Dwi Tunggal memberitahukan untuk sementara menghentikan kegiatan pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Jordan City sebelum batas tanah dengan masyarakat terselesaikan.
Demikian dikatakan Legal officer Marwan, SH kepada Tim wartawan usai melaksanakan pertemuan dengan muspika kecamatan Namo Rambe yang dipimpin Sekcam mewakili Camat bersama 3 Kades tersebut di kantor Camat Namo Rambe pada ( 28/06 ).
Kita keberatan atas surat yang dibuat 3 Kades itu, karena sudah melampaui wewenangnya dan terkesan memprovokasi warga untuk menutup jalan masuk, pada hal jalan tersebut jalan umum, ujarnya.
Jadi kalau tetap ditutup, kita akan melaporkan 3 kades tersebut secara pidana sebab dianggap menghasut warga untuk menutup jalan umum, artinya tidak ada hak Kades atau pun masyarakat untuk menutupnya, tegas Marwan.
Hal yang sama dilakukan Direktur Perumahan Jordan City Monica Christine, namun tetap tidak berterima dengan berbagai alasan dan argumen, pada hal pihak perusahaan bersedia melakukan ukur ulang bersama BPN.
Bayangkan dua hari ditutup masyarakat di tiga ( 3 ) desa akses jalan ke Perumahan Jordan City yang sedang proses pengerjaan, terpaksa mengalami kerugian pasalnya material bangunan tidak bisa masuk ke perumahan.
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan Sekcam bahwa kehadiran ke tiga Kades mewakili masyarakat di tiga desa.
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang tiga jam, sebagaimana surat yang dibagikan pada peserta pertemuan yang ditanda tangani Kades Tangkahan berstempel, Kades Rumah Keben berstempel ditujukan kepada pimpinan PT Rolex Dwi yang isinya pemberitahuan untuk sementara menghentikan kegiatan pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Jordan City sebelum batas tanah dengan masyarakat terselesaikan.
Jadi pada inti pertemuan dimaksud muspika pada dasarnya mencari solusi karena persoalan batas tanah yang dipersoalkan sedang berproses di BPN untuk dilakukan pengukuran ulang.
Pihak Kades tetap ngotot tidak membuka akses jalan, kendati Legal officer Marwan, SH berulang kali menjelaskan dan memberikan pemahaman, dilakukan ukur ulang bersama BPN demi mendapat kepastian hukum, tetap tidak berterima dan bersikeras menutup jalan.
Sementara saat Sekcam dikonfirmasi tidak berkenan memberikan tanggapan.
Untuk mengakhiri kemelut, diminta semua pihak dapat mematuhi hukum dalam hal ini masyarakat dan Kades mentaati hukum.
( Tim/ Red ).