Hiruk pikuk indikasi galian C ilegal menggelinding terus, namun diduga integritas aparat penegak hukum ( APH ) tersandera sejumlah kepentingan.
Sorotan publik tidak dihiraukan, seperti pepatah Anjing menggonggong Kapilah berlalu, dikhawatirkan waktu dan alam akan murka.
Seperti galian C di Pasar Sepuluh Desa Sentis katanya lahan dan yang mengelola poktan, celakanya mengaku anggota poktan tapi tidak tau nama poktannya.

Sedangkan galian C di jalan Rambutan Pasar Dua Tambak Rejo kabarnya dilindungi berpakaian berseragam, kondisi di lapangan korekan tanah sudah menyerupai danau.
Sementara di sekitar lokasi terdekat permukiman, bagaimana kalau terjadi bencana alam, siapa yang bertanggung jawab.
Pernahkan terlintas di hati APH atau pihak terkait, untuk itu diminta kepada Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja jajarannya.
( Tim ).