Medan, dobrakindonesia.com
Dugaan korupsi Dana Desa ( DD ) Ta 2023, mantan Kepala Desa ( Kades ) Tabuyung ” ZN ” dan Sekdes Tabuyung Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Mandailing Natal provinsi Sumatera Utara ( Kab Madina prov Sumut ) resmi di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KejatiSu ) pada ( 06/05 ).
Terkait indikasi penggelembungan anggaran pembangunan Balai Desa Tabuyung yang menghabiskan biaya Rp 480.978.000, telah masuk ranah hukum.
Selain itu, dugaan menghilangkan asset pemerintahan desa juga dilaporkan dan poin lainnya menyangkut penggunaan DD.
Di tempat terpisah, aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Suprianto kepada dobrakindonesia.com pada ( 06/05 ) sore membenarkan telah resmi dilaporkan ke KejatiSu.
Tentu harapan kami pihak KejatiSu membongkar dugaan korupsi dana desa Tabuyung, sebutnya.
Dan siapapun yang terlibat dalam indikasi korupsi, diminta ” seret ” ke meja hukum tanpa tebang pilih, tutupnya.
( Tim ).