Medan, dobrakindonesia.com
Terkait Indikasi korupsi, mantan Kepala Desa ( Kades ) Tabuyung Kec Muara Batang Gadis kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KejatiSu ).
Hal tersebut berkaitan penelusuran dan investasi Tim Aliansi Masyarakat Peduli ( AMPUH ) ditemukan indikasi korupsi pada kegiatan pada pengelolaan dana desa ( DD ).
Demikian dikatakan aktivis AMPUH Sumut Suprianto kepada dobrakindonesia.com pada ( 28/04 ).
Tidak patut didiamkan, karena menyangkut persoalan dugaan korupsi DD, jadi harus diungkap seterang terangnya, ujarnya.
Siapa pun yang terlibat harus mempertanggung jawabkannya ke meja hukum, tanpa tebang pilih, tegasnya.
Yang menjadi sorotan indikasi korupsi yakni pembangunan balai desa Tabuyung, sebutnya.
Untuk pembangunan balai desa tersebut dialokasikan dana ratusan juta, sementara informasi yang dihimpun, proyek pembangunan balai desa tersebut sarat korupsi, tegasnya.
Tidak hanya itu saja, sejumlah poin kegiatan lainnya, makanya dalam waktu dekat AMPUH akan melaporkannya ke Kajati Sumut, tutup Suprianto. ( Tim ).