Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaMedanSorotanSumut

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Ultimatum Tak Gubris Bila Akte Pendirian 3 ST Yaspetia Medan Versi Baru 

569
×

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Ultimatum Tak Gubris Bila Akte Pendirian 3 ST Yaspetia Medan Versi Baru 

Sebarkan artikel ini

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ( Dirjen PI Kemenag ) Republik Indonesia Ultimatum tak menggubris akte pendirian 3 Sekolah Tinggi ( ST ) Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (Yaspetia) Medan versi baru.

Sebagaimana ditegaskan Subdit Kelembagaan dan Kerjasama DIKTIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memastikan jika badan hukum tiga Sekolah Tinggi di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (Yaspetia ) Medan dikembalikan kepada akte pendirian 1983, akte perubahan 1995 dan Akte Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh rapat pendiri pada tahun 2007 maka proses pengembangan sekolah tinggi akan ditindaklanjuti.

Demikian dijelaskan Dr Masdar Limbong,M. Pd kepada dobrakindonesia.com pada ( 21/04 ) terkait polemik 3 Sekolah Tinggi dibawah naungan Yaspetia Medan.

Termasuk perubahan alih status STAI Alhikmah Medan menjadi Institut Agama Islam Alhikmah Medan dan alih status STIT Alhikmah Tebing Tinggi menjadi STAI Alhikmah Tebing Tinggi akan cepat diproses

Apa lagi kedua sekolah tinggi ini sudah pernah mengajukan borang alih status, namun karena badan hukumnya bermasalah, maka tidak diproses.

Bahkan STIT Alhikmah Tebing Tinggi sudah pernah keluar akreditasi minimum dua prodi baru yang mereka usulkan yaitu Prodi Ekonomi Islam dan Hukum Keluarga Islam tetapi  tidak dapat ijin alih status disebabkan badan hukum bermasalah sehingga kedua prodi tersebut tidak diterbitkan ijinnya, ungkapnya.

Jika Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) mengelola prodi diluar Tarbiyah sudah pasti melanggar aturan dan tidak sesuai nomenklatur, tegas Masdar.

Ini sejalan dengan verifikasi bidang hukum Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bahwa yang bisa dijadikan sebagai badan hukum semua sekolah tinggi di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah Medan adalah akte pendirian 1983, akte perubahan 1995 dan Akte Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh rapat pendiri pada tahun 2007 dan SK Kemenkumham yang berasal dari akte 2007, terangnya.

Sebagai catatan penting di dalam akte tersebut para pendiri yayasan telah mengeluarkan MH dan ZS dari jabatannya sebagai ketua dan sekretaris yayasan.

Belakangan informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini tiga Sekolah Tinggi ini sudah dicampuri pihak yang tidak ada hubungan sama sekali dengan Yaspetia Medan.

Anak MH yang bertugas dan berdomisili di Jakarta, dan menantunya yang sudah menjadi wakil ketua II di STAI Alhikmah Medan  menggeser orang yang sudah lama berjasa, mengabdi puluhan tahun di STAI Alhikmah Medan.

Mereka tidak punya kapasitas, maksudnya apa kaitan mereka dengan Alhikmah, seenaknya mengatur-atur para pimpinan sekolah tinggi, seolah-olah merekalah yang mendirikan Yayasan dan ke Tiga sekolah tinggi ini bahkan berlagak merekalah yang paling mengetahui kronologis Alhikmah, tandas Masdar.

Kami pastikan sedikit pun mereka tidak tahu tentang Alhikmah ini, mereka  semua sudah disesatkan dan terjebak dibuat orang tua mereka, menerima informasi yang tidak jujur, sehingga diterbitkan SK mereka dengan menggunakan badan hukum akte notaris tahun 2014 dan SK Menkumham tahun 2015.

Jika ini masih berlanjut terus, maka para keluarga pendiri akan menghadap Dirjen Pendidikan Kemenag RI untuk meminta agar ke Tiga sekolah tinggi yang masih berproses yaitu STAI Alhikmah medan,

STIT Alhikmah Tebing Tinggi dan STAI Alhikmah Tanjung Balai dibekukan saja ijinnya seperti yang sudah di lakukan LLDIKTI Wilayah I terhadap STIE Alhikmah Medan dan STIH Alhikmah Medan.

Kendati demikian, kami  meminta agar seluruh mahasiswa dan dosen dipindahkan ke Perguruan Tinggi di daerah masing-masing, tutupnya.

 ( F M  ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *