Deli Serdang,
dobrakindonesia.com
Penegakan hukum pada galian C di Deli Serdang khususnya di dua titik terkesan ” lumpuh “.
Indikasi tersebut diketahui berdasarkan beroperasinya galian C ilegal di daerah aliran sungai ( DAS ) Sungai Ular.
Ini menjadi catatan penting pada konteks ini, mengapa bebas beroperasi, ada dua hal menarik perhatian untuk mengulas terjadinya pembiaran.
Pertama bisa jadi Polresta Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang tidak mengetahui, tapi apakah mungkin sorotan sejumlah media tetap sampai.
Kedua issu yang santer di lapangan pihak terkait dan aparat penegak hukum menerima upeti.
Benarkah sulit menegakkan hukum kepada pemilik dugaan galian C ilegal itu, tetapi mengapa demikian, atau dugaan pemilik galian C tersebut titipan.
Benarkah rupiah, rupiah dan rupiah yang menggiurkan, jika ini yang terjadi jangan berharap terjadi penegakan hukum.
Kendati demikian, selaku awak media sosial control tidak patut surut untuk menyampaikan informasi kepada APH dan pihak terkait.
Siapa tau tersentuh hatinya, apa lagi di bulan penuh nikmat ini, walau kebutuhan banyak namun dapat dikesampingkan.
Bayangkan dua titik yang terus menerus beroperasi 100 M dari kantor Desa Bandar Kuala dan Dusun III Desa Paku Kecamatan Galang Kab Deli Serdang.
Pantauan di lapangan, pada Kamis (21/03 ), terlihat para penambang sedang menyedot pasir selanjutnya menggunakan excavator mengisi truck.
Beberapa truck mengantri untuk dimuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.
Seorang warga inisial A bertutur aktivitas penambangan dimaksud beroperasi kembali, setelah ditutup pihak Kepolisian beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini penambang pasir tersebut diduga ilegal dengan membuka lahan lahan baru, sebutnya.
Ia juga merasa resah karena sopir truk pengangkut pasir ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat.
Kekhawatiran lainnya material muatan lori berjatuhan di jalan raya bahkan mengenai pengendara, ini cukup berbahaya, tandasnya.
Lantas galian C yang hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang tepatnya daerah aliran sungai ( DAS ) Sei Ular yang kini diduga tidak mengantongi izin tetap berjalan tanpa hambatan, seakan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mampu bertindak .
Aturan hukum pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, bagaikan pantasi.
Pada hal di pasal 480 KUHP , diatur ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .
Kapolresta Deli serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo telah dikonfirmasi melalui WhatsApp namun tak ada tanggapan
( Tim ).
Post Views: 215