Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaSorotanSumut

ZN ”  Bungkam” Terkait Putusan PTUN Medan Mewajibkan Bupati Madina Cabut  SK

241
×

ZN ”  Bungkam” Terkait Putusan PTUN Medan Mewajibkan Bupati Madina Cabut  SK

Sebarkan artikel ini

Madina, dobrakindonesia.com

ZN ” bungkam” terkait putusan PTUN Medan yang mewajibkan Bupati Mandailing Natal provinsi Sumatera Utara (  Sumut ) mencabut SK No: 141/0767/K/tahun 2022.

ZN diangkat menjadi Kades Tabuyung berdasarkan SK Bupati Madina No :  141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pemilihan kades serentak kab Madina tahun 2022, tanggal 27 Maret 2022.

Namun sejak putusan PTUN Medan No: 144/B/2023/PTUN.MDN tanggal 22 Januari 2024, maka mewajibkan Bupati Madina untuk mencabut keputusannya tersebut.

Sebagaimana dikatakan pengacara penggugat A Sandry Nasution, SH, MH bahwa sejak putusan itu ZN tidak lagi menjadi Kades Tabuyung.

Sehingga sangat disayangkan mengapa Bupati Madina membiarkan ZN menduduki kursi Kades Tabuyung.

Perlu diketahui publik, setiap keputusan, kebijakan dan bahkan pengelolaan dana desa (. DD ) cacat hukum, ujar Sandry.

Ditempat terpisah warga desa Tabuyung yang tak berkenan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini bertutur, sejak ZN menjabat Kades Tabuyung banyak kejanggalan.

Bayangkan, semua aparat desa keluarganya bak kata orang di desa ini, dia yang Kades, Kucingnya pun ikut Kades, ungkapnya.

Apa Ini bukan bagian dari korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ) juga, maksudnya seperti keterlaluan semua perangkat desa familinya, seolah desa ini milik keluarganya.

Pada hal kita tau ZN berpendidikan tinggi, tapi mengapa semua aparat desa diangkatnya familinya, ini bukan contoh yang baik untuk membangun desa ini lebih baik, tutupnya.  ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *