Scroll untuk baca artikel
#
Berita AnakBreaking NewsDeli SerdangKeluhan WargaSorotanSumut

Proses Hukum Kasus Rudapaksa Dibawah Umur Di Polresta Deli Serdang Terkesan Jalan Ditempat 

203
×

Proses Hukum Kasus Rudapaksa Dibawah Umur Di Polresta Deli Serdang Terkesan Jalan Ditempat 

Sebarkan artikel ini
Deli Serdang, dobrakindonesia.com
Proses hukum kasus rudapaksa yang terjadi pada anak dibawah umur di Polresta Deli Serdang terkesan jalan ditempat.
Pasalnya hingga berita ini diterbitkan ( 17/03 ) para pelaku masih bebas berkeliaran di kampungnya.
Alhasil menimbulkan dampak negatif kepada keluarga korban atau orangtua korban.
Diharapkan Kapolresta Deli Serdang dapat memahami kondisi yang terjadi kepada keluarga korban, sebab pelaku dan korban berada di satu desa yang sama di kecamatan Pegajahan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ).
Secara hati nurani dapat dibayangkan, empat pelaku berada di satu desa bahkan rumah korban dan pelaku berdekatan, sedihnya disaat berpapasan orangtua korban, pelaku kerab menunjukkan arogan seolah mengolok olok.
Seperti hendak memancing mancing dan pandang enteng, bahwa orang miskin tak patut meminta keadilan hukum.
Seperti memberi isyarat bahwa hukum  bisa tegak dikala ada rupiah alias jangan berharap hukum berpihak kepada orang tidak mampu walau dalam posisi yang benar.
Terlebih pasca terjadi rudapaksa, disinyalir pihak pelaku bersama salah seorang aparat desa mampu menaklukkan dengan berbagai cara ayah korban.
Diduga dibawah tekanan ayah korban bersedia berdamai dan menandatangi perdamaian.
Dan surat perdamaian tersebut, menurut orangtua korban telah ditangan penyidik Polresta Deli Serdang.
Bukankah sedianya pihak Polresta Deli Serdang makin cepat bertindak memasukkan ke empat pelaku ke terali besi.
Bukankah kasus pemerkosaan orang dewasa terhadap anak dibawah umur tidak dapat didamaikan.
Orangtua korban bermohon kepada Kapolresta Deli Serdang segera menangkap para pelaku dan memproses pemilik hotel karena disinyalir akibat lemahnya aturan check in ke hotel tersebut menjadi pemicu terjadinya bebas beraksi empat pelaku, pinta ibu korban.
Melalui media ini, hati Kapolresta Deli Serdang tergugah atau terketuk hatinya, bahwa tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terlebih pada kasus anak dibawah umur. ( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *