Tapsel, dobrakindonesia.com
Disinyalir kala itu, Kakan Kemenag Tapsel Drs Ikhwan menjadi Pengurus PPP, Tapi Nyaleg Dari PKB.
Sebagaimana tertuang pada SK DPP yakni SK nomor: 0610/SK/DPP/C/IV/2022, anehnya pemilu 2024 Drs Ikhwan malah men- caleg dari PKB.
Hal tersebut Tim media ini, pada ( 19/07/2022 ) di ruang kerjanya mempertanyakan informasi soal yang bersangkutan menjadi pengurus di partai PPP, yang bersangkutan tidak membantahnya kala itu.
Lantas mengapa hal tersebut, di tahun 2022 yang bersangkutan disinyalir masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Kakan Kemenag Tapsel bisa menjadi pengurus partai.
Sebagaimana peraturan yang berlaku di negara, bahwa ASN dilarang berpartai politik, apa lagi menjadi pengurus sayangnya sampai saat ini pihak penyelenggara pemilu belum mengendusnya.
Kepada pengurus partai PPP mau pun PKB dapat melakukan tindakan tegas , karena diduga Ikhwan nyata sebagai pengurus PPP dengan jabatan bidang Pendidikan, Dakwah dan Pesantren.
Diduga Ikhwan sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundangan undangan yang berlaku di negara ini saat menjabat sebagai Kakan Kemenag di kab Tapsel.
Merujuk kepada SK yang dikeluarkan DPP PPP bahwa Ketua DPC PPP Tapsel Jumadin Oloan Rambe, S. Ag.
Sekretaris H. Baginda Pulungan,
Bendahara Dody Hendar Harahap,
Wakil Ketua Bidang Fungsional,
Bidang OKK 1 Akhiruddin Harahap,
Bidang OKK 2 Efedy Harahap, S.Ag.
Ini tidak bisa dibiarkan,kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjutinya, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. ( Tim ).