Deli Serdang, dobrakindonesia.com
Gegara gambar proyek tak selesai akhirnya proyek drainase Ta 2023 di desae Aras Kabu Kec Beringin, pekerjaan tak selesai tepat waktu
Patut diacungi jempol pengawas proyek yang jujur membuka tabir proyek drainase SP Pinara – Aras di desa Aras Kabu yang menelan dana Rp 581.309.000 dengan penyedia CV BE.
Seperti dituturkan pengawas proyek ratusan juta itu sudah dikerjakan Tiga minggu, namun karena dinilai tinggi 1,5 M drainase sia sia atau tidak menyelamatkan badan jalan maka diuskan tinggi drainase ditinggikan.
Lantas pihak PPK, gambar diganti, katanya gambar diadendum dan proyek terhenti cukup lama, karena menunggu gambar, terang pengawas.
Disaat itulah diakui petugas Dinas SDABMBK pada saat pengecekan lokasi proyek dilihat hanya dari atas sepeda motor sambil jalan, makanya begini proyek ini, katanya.
Miris dan menyedihkan pagu dan HPS lahir tanpa melihat lokasi proyek, patut disinyalir pagu Rp 627 juta ditetapkan asal ada.
Pada hal sudah jelas diatur di Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah di pasal 8 penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk : a.pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan
pascakualifikasi; atau
b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Artinya PPK menetapkan pagu dan HPS bersama penyedia telah mengetahui kondisi riil lapangan, sebab didalam HPS telah ditetapkan volume dan spesifikasi pekerjaan sehingga penyedia dapat memasukkan dokumen penawaran .
Kalaulah belum jelas gambar, lantas mengapa kontrak kerja tetap ditanda tangani 06 Juli 2023, apakah proyek ini dipaksakan.
Apakah ada kaitannya dua perusaan lainnya peserta render tidak melakukan penawaran atau memang dikondisikan sehingga CV BE yang menjadi pemenang,
Informasi beredar di lapangan bahwa proyek tersebut milik yang diduga besiknya bukan pekerja konstruksi jadi kuat dugaan kental korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ).
Jadi pantaslah PPK Agussalim Lubis saat dikonfirmasi via whatsApp mengatakan akan dicek bersama penyedia agar tidak ada perbendaan.
Bukankah sedianya PPK selaku pengguna anggaran melakukan pengecekan pekerjaan sesuai kontrak kerja, bukan agar tidak ada perbedaan, luar biasa indikasi permainan pada proses tender.
Diminta kepada Kadis SDABMBK Deli Serdang selaku KPA tidak tinggal diam dan tidak melindungi pejabat yang tidak becus kerja. ( Tim ).