Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsDeli SerdangHukumKeluhan WargaKriminalViral

Tikus-Tikus Tanah Terus Mengorek dan Terus Menggali Lahan PTPN, Warga Sekitar Resah

475
×

Tikus-Tikus Tanah Terus Mengorek dan Terus Menggali Lahan PTPN, Warga Sekitar Resah

Sebarkan artikel ini

Polda Sumatera Utara jajaran diminta untuk bertindak tegas sesuai hukum NKRI

Deli Serdang | dobrakindonesia.com-

Seperti tidak ada hukum maupun tindakan penegak hukum di wilayah Tanjung Morawa Kab Deli Serdang, jajaran penegak hukum di Polda Sumatera Utara  patut diduga terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan tegas kepada pengelola  galian C Ilegal pada Sabtu (09/ 12/2023 )

Pantauan media ini, tepatnya di jalan  Rambutan desa Telaga Sari, para mafia galian C Ilegal terus beroperasi bahkan sudah bertahun tahun tanpa ada tindakan  dari Aparat  Penegak Hukum (APH).

Beberapa warga  menceritakan kepada awak media, bahwa pengusaha galian C  di daerah ini  sudah kami anggap seperti tikus tikus tanah yang sedang membuat rumah – rumah mereka.

Fhoto lokasi korekan tertangkap kamera dobrakindonesia com

“Setahu kami bang, ini tanah PTPN, telah bertahun para pengeruk tanah bebas terus seperti tikus tikus yang tidak tahu keresan masyarakat dan tidak kenal hukum, “ucap warga berinisial WM (42).

Lanjutnya lagi, akibat ulah para tikus  tanah itu, kami sangat resah,tidak hanya itu jalanan berdebu, bising payahlah bang, makanya kami anggap sajalah itu tikus yang sedang buat lubang rumahnya.

“Hukum sudah tak berlaku ” buat para mafia galian C Ilegal,  buktinya kita lihatlah jalan yang awalnya bagus mulus di bangun oleh pemerintah kini sudah penuh lubang bahkan sering pengendara jatuh bila di musim penghujan, kalau kemarau ya makan debu, tutup warga kesal.

Di tempat terpisah ( lokasi  korekan) para pengelola (pengawas) galian dengan sombong mengatakan, kami cuman cari makan bang, bekerja sama bos yang punya galian ini, jadi siapa pun yang datang kemari kamilah yang mengahadapi, baik LSM Wartawan, Polisi, Satpol PP dan lainyalah bang.

“Kami gak pernah dilarang dari pihak manapun apa lagi polisi, pernah dari Polda Sumut datang ada berapa mobil itu ya, hanya melihat lihat saja , apa lagi dari Polresta Deli Serdang maupun Polsek Tanjung Morawa, gak berani melarang apa lagi menangkap, yaitu kami gak taulah kenapa gak di tangkap, “ucap orang galian C kepada media.

Sementara dalam  UU sudah diatur,  tentang galian C Ilegal,  bagi pengusaha yang melanggar UU maka akan di kenakan sangsi :

pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 milyar.

Dihari yang sama,  Ipda Erikson David Hutauruk SH Kanit Tippiter Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi via telepon nomor 0813-6233-0xxx mengatakan

terima kasih atas informasinya dan kami respon akan lakukan lidik ,” jawabnya.

Diminta kepada aparat hukum Polda Sumatera Utara khusnya  Polresta Deli Serdang dan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Telaga Sari segera menutup dan menangkap pengusaha galian C ilegal yang sudah meresahkan warga masyarakat.

. ( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *