Tapsel, dobrakindonesia.com
Issu fee proyek di Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menyeruak.
Seperti kata pepatah, kalau tak api, tak mungkin ada asap, yang jelas testimoni petinggi di Dinas PU Tapsel satu isyarat fee proyek benar benar terjadi.
Begini katanya
Kalau dikasih ya diterima, artinya seorang pejabat menerima rupiah dari penyedia barang jasa tidak mungkin sebagai penerima infaq atau sedekah.
Kalau sempat sebagai penerima infaq atau sedekah sudah salah sasaran.
Berarti pejabat menerima rupiah dari penyedia barang jasa bagian dari Korupsi Kolusi Nepotisme ( KKN ).
Demikian dikatakan aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Suprianto kepada awak media ini pada ( 23/11 ).
Fee proyek sudah menjadi rahasia umum, namun kalau boleh jujur dapat dilihat di lapangan terkait pelaksanaan dan pengerjaan proyek, sebut Suprianto.
Seperti santer fee proyek di lingkungan sekretariat kantor Bupati Tapsel ramai dibicarakan, dengan demikian yang diperlukan adalah ketegasan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, ungkap Suprianto.
Kalaulah orang nomor satu di Tapsel tidak melindungi pejabat yang diduga KKN, diyakini Bupati sudah mengevaluasi kinerja pejabat setingkat Kabag di sekretariat kantor Bupati, tegas Suprianto.
Disinyalir Dinas lain seperti di Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan termasuk di sekretariat kantor Bupati.
Persoalan ini sesungguhnya persoalan yang sangat serius, karena menyangkut penggunaan uang negara, tegas Suprianto.
Termasuk sejumlah kasus korupsi yang masuk ke Kejaksaan Tapsel, seperti kasus korupsi dana desa ( DD ) dan kasus lainnya, tandasnya.
( Tim )