Deli Serdang, dobrakindonesia.com
Rumah diatas lahan kontropersi, Satpol PP Deli Serdang dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan PTPN II.
Maraknya bangunan gedung atau rumah di atas lahan yang belakangan mencuat lahan HGU PTPN sementara dikapling pihak lain, lalu saling klem miliknya di lahan yang sama, akhirnya masyarakat yang dirugikan.
Demikian dikatakan Kakan Satpol PP Deli Serdang Marjuki, S. Sos, MAP melalui Kabid Penegakan Perda Haris Pohan kepada awak media ini pada ( 27/10 ) di ruang kerjanya.
Kejadian ini kerab terjadi di tengah masyarakat, yang berujung penggusuran, bentrok bahkan adu fisik.
Terkait kaplingan di Pasar XII desa Sri Rotan Kec Percut Sei Tuan yang disoroti sejumlah media, dalam waktu dekat akan dikoordinasikan ke PTPN II, sebutnya.
Tentu untuk mengetahui kebenarannya dan menghindari kerugian warga lebih banyak lagi.
Dan minta kepada pengembang yang belum jelas legalitas lahan, terketuk hatinya dan tidak menghalalkan segala cara untuk meraup rupiah, terangnya.
( IM ).