MEDAN | Dobrakindonesia. Com -Maraknya perjudian di Wilayah hukum Polda Sumatera Utara jajaran semakin meraja lela, celakanya bisnis haram ini secara terang terangan tanpa tersentuh hukum.
Hal ini seharusnya tidak terjadi sesua atensi Kapolri kepada seluruh jajaran Polri untuk membasmi segala bentuk judi, bahkan dibeberapa media cetak ,media online hampir setiap harinya tayang pemberitaan terkait bermacam bentuk judi.
Namun hal ini tidak menjadi para pengelola judi merasa melanggar hukum sesuai pasal 303 tentang perjudian.
Seperti yang terpantau Tim awak media yang tergabung di Ikatan Wartawan Online (IWO), salah satunya dobrakindonesia. Com dibeberapa titik yang dipadati penduduk, bahwasannya bermacam jenis judi bebas secara terang terangan.
Seperti yang ada di desa Kolam dusun VII (tujuh) jln Utama II (dua) kec Percut Sei Tuan jelas terlihat para pemain judi mesin ketangkasan meja ikan ikan mulai dari anak di bawah umur sampai para dewasa dan orang tua bahkan kaum wanita juga ada asik bermain judi ikan ikan.
Begitu juga di desa Sei Rotan Pasar XII (dua belas) mulai dari toto gelab (Togel) Singapur, batu goncang (dadu) Sabung Ayam (laga ayam) terus berjalan mulus tanpa tersentuh hukum terpantau pada Sabtu (28/10/2023) .
Indikasi tersebut, selain beroperasinya perjudian di jalan Utama II di Kec Percent Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera.
Melalui Humas Polda Sumut , Kasat Reskrim Polrestabes Medan,. Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp ( 28/10 ) hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.
Pada hal penelusuran tim media yang tergabung di Ikatan Wartawan Online Deli Serdang (IWO – DS) pada ( 28/10.) sore ke tempat, terekam (Poto) beberapa warga lagi asik bermain judi dan sudah terkirim untuk dasar tim konfirmasi kepada intansi terkait namun hasilnya nihil (tak dibalas)
Sementara penjaga meja (koin) lagi asik mengumpulkan (menghitung) uang yang harus distor kepada pemilik (bos) meja ikan yang di ketahui berinisial ” DS ”
Menurut keterangan D, (penjaga meja) kegiatan perjudian di tempat tersebut sudah berlangsung lama, bahkan buka Dua Puluh Empat jam.
D (penjaga meja) mengarahkan kepada tim wartawan menjumpai DS yang tidak lain adala pemiliknya yang tinggal di Brayan, karena rumahnya di sana.
Kalau alamat pastinya tidak tau, karena DS tiga hari sekali datang, jadi saat datang distor, ujar D.
Jadi patut dikhawatirkan, pernyataan KapoldaSu tentang pemberantasan narkoba dan judi di wilayah hukum Sumatera Utara, Deli Serdang khususnya hanyalah isapan jempol
Sebab jajaran di Polda Sumut yakni Kapolrestabes, Polsek Percut Sei Tuan diduga terjadi pembiaran, issu yang beredar akibat uang setoran dari pihak pengelola judi, baik mesin ketangkasan meja ikan mau pun Togel.
(Tim IWO)