Deli Serdang, dobrakindonesia.com
Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( DPD PWRI Sumut ) menyoroti terkait perjudian di desa Kampung Kolam.
Seperti diterbitkan di sejumlah media online tempat perjudian tersebut di jalan Utama I desa Kampung Kolam Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) masih beroperasi, tentu ini mengkhawatirkan.
Demikian dikatakan Ketua DPD PWRI Sumut Dr Masdar Limbong melalui Ketua Organisasi Kaderasi Keanggotaan ( OKK ) S. Marpaung kepada awak media ini saat dimintai tanggapan pada ( 23/10 ).
Perjudian dan narkoba tindak pidana yang harus dibumi hanguskan, sesuai dengan komitmen Kapolda Sumut, ini semua lapisan masyarakat harus kita dukung, ungkap Ketua OKK.
Maksudnya, siapa pun pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih, harap S. Marpaung.
Seperti yang saat ini, diduga pemilik perjudian itu ” DS “, harus bertanggung jawab di hadapan hukum, inilah konsekwensi buat yang mempermainkan hukum, ujarnya.
Diminta kepada Kapolda Sumut, Polrestabes Medan tidak tutup mata, apa lagi warga sekitar sudah resah, ini tidak bisa dibiarkan, pinta S. Marpaung. ( Tim. )