Deli Serdang, dobrakindonesia.com
Diduga mafia tanah merajalela di Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Seperti jamur yang tumbuh subur di musim hujan, persoalan ini tengah disoroti sejumlah media online di Kab Deli Serdang.
Tidak habis pikir, di lahan HGU PTPN II aktif terang terangan mafia tanah memasang papan penguman atau papan informasi kaplingan.
Sebagaimana penjelasan narasumber awak media ini yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini mengatakan di jalan Pendidikan desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan, di atas lahan HGU PTPN II sudah di kapling.
Pada hal sesuai HGU No 152 lahan tersebut masih HGU aktif, tapi nyatanya kaplingan masih jalan terus, tandasnya.
Bahkan beberapa waktu lalu, pemkab Deli Serdang telah menyurati pihak yang membangun diatas lahan tersebut, ternyata tidak digubris, ungkapnya.
Terkait hal tersebut awak media ini telah konfirmasi pada PAPAM kebun Bandar Klipah Alis Nala melalui telpon whatsApp, (16/10 ) siang.
Nala membenarkan kejadian tersebut, tiba tiba gedung berdiri di lahan milik negara.
Hal ini pernah kita tindak dan telah kordinasi sama atasan termasuk kordinasi pada Manager PTPN 2 dan selanjutnya menuggu perintah dari atasan,” ujar Ali Nala PAPAM Kebun Bandar kKipa PTPN 2.
Tindakan tegas pemkab Deli Serdang untuk memutus mata rantai kejahatan terorganisir pada persoalan tanah.
Tidak itu saja, melahirkan kepastian hukum, menghentikan daftar urut kasus sengketa tanah yang pada akhirnya merugikan masyarakat. ( Tim )